Jakarta (ANTARA
News) - Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang
menyempurnakan ketentuan pasar uang antarbank berdasarkan syariah (PUAS)
yang selama ini dianggap kurang mendorong pendalaman pasar keuangan
syariah.
"PBI Nomor 14 tahun 2012 yang diterbitkan pada 4 Januari merupakan
perubahan atas PBI Nomor 9 tahun 2007 tentang PUAS," kata Kepala Biro
Humas Bank Indonesia, Difi A. Johansyah, di Jakarta, Jumat.
Penyempurnaan ketentuan itu dilatarbelakangi perkembangan PUAS yang belum sesuai harapan BI.
"Indikator belum berkembangnya PUAS yaitu volume transaksi, jumlah pelaku, efisiensi, dan segmentasi," kata Difi.
Selama 2011, transaksi PUAS rata-rata harian hanya Rp70 miliar atau
turun dibanding 2010 yang mencapai Rp154 miliar. Sementara jumlah
pelaku, atau bank yang mengikuti transaksi PUAS juga menurun dari 8 bank
pada 2010 menjadi 6 bank pada 2011, padahal jumlah bank syariah saat
ini sudah 34 bank yang terdiri dari bank syariah penuh 11 bank dan bank
unit usaha syariah sebanyak 23 bank.
Dijelaskan Difi, sedikitnya instrumen di PUAS saat ini belum
memenuhi kebutuhan pasar, begitu pula mengenai kesenjangan informasi
antar pelaku pasar serta salah persepsi mengenai transaksi PUAS membuat
transaksi PUAS semakin menurun.
Difi mengatakan PBI tersebut diikuti dengan penerbitan Surat Edaran
Ekstern nomor 14/1/DPM tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip
Syariah.
Penyempurnaan ketentuan PUAS tersebut antara lain penyempurnaan kepesertaan bank asing dalam transaksi PUAS
"Bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) dapat
melakukan penempatan atau penerimaan dana, sedangkan bank asing dan bank
konvensional hanya dapat melakukan penempatan dana," kata Difi.
Selain itu, terdapat penambahan peran perusahaan pialang dalam melakukan transaksi.
"Penggunaan perusahaan pialang dapat dilakukan baik pada saat
penerbitan instrumen PUAS maupun pada saat pengalihan kepemilikan
instrumen PUAS sebelum jatuh tempo," kata Difi.
Dalam aspek penyempurnaan transaksi, BI mengatur jenis instrumen
PUAS yang dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh tempo dan BUS
atau UUS yang menerbitkan instrumen PUAS harus memberikan informasi
terkait instrumen PUAS kepada pembeli.
Difi mengatakan PUAS yang berfungsi dengan baik atau pada kondisi
ideal merupakan sarana pengelolaan likuiditas untuk mengimplementasikan
kebutuhan moneter dan mendukung peran perbankan syariah dalam pembiayaan
pertumbuhan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar